Singapura Bisa Tindak Perusahaan Pemicu Kabut Asap, Ini Tantangannya

Singapura memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Namun, langkah hukum tersebut berpotensi menimbulkan implikasi diplomatik antara kedua negara.

Jolene Lin Associate Professor dari National University of Singapore (NUS) mengatakan, Singapura dapat menggunakan Transboundary Haze Pollution Act yang mulai berlaku pada 2014.

Undang-undang tersebut memungkinkan otoritas Singapura meminta pertanggungjawaban perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di wilayahnya, meskipun aktivitas pemicu terjadi di luar negeri.

Melalui aturan tersebut, pemerintah Singapura dapat meminta dokumen atau informasi dari pihak terkait serta menerbitkan pemberitahuan pencegahan.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *