Selain Dibakar dan Digiling, Tersangka juga Memutilasi Tubuh Ibu dan Anak di Madiun

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap fakta terbaru kronologi pembunuhan sadis ibu dan anak di Madiun, yang dilakukan Dwi Bagus Martono (DBM) suami siri korban.

AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menjelaskan, selain membakar dan menggiling tubuh korban di belakang pekarangan rumah, tersangka juga memutilasi sejumlah bagian tubuh istri siri dan anaknya tersebut.

“Karena ini luar biasa, rekan-rekan pembunuhannya itu berantai, yaitu mungkin tadi sudah disampaikan Bapak Direktur ya, dengan cara membakar dan memotong, menggiling bagian-bagian tubuh,” kata Jumhur di Mapolda Jatim, (26/10/2026).

BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun Dikeler ke Polda Jatim
BACA JUGA: Aksi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun Diduga Cekcok karena Cemburu

Berbagai cara sadis itu dilakukan tersangka untuk mengelabui polisi dan menghilangkan jejak pembunuhan.

Sebelumnya, Jumhur menyebut tersangka dan korban sempat terlibat pertengkaran diduga karena kecemburuan di sebuah kamar hotel Kota Madiun, sebelum akhirnya korban dihabisi.

Tersangka disebut menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya sampai kehabisan nafas di kamar hotel, lalu dilanjutkan membunuh anak korban di dalam mobil dengan cara serupa.

Selanjutnya tersangka membakar kedua jenazah di belakang pekarangan rumahnya. Tidak berhenti sampai di situ, Ia juga memasukkan kedua jenazah ke dalam mesin penggiling daging dan berencana membuangnya ke sungai.

“Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, mencekik, dibawa ke luar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” katanya.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan sadis ini bermula dari informasi hilangnya ibu dan anak asal Bogor yang dilaporkan ke Polres Madiun. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, polisi kemudian mengendus adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Dwi Bagus Martono (DBM) suami siri korban.

Setelah mengantongi cukup bukti, tersangka akhirnya ditangkap penyidik Polda Jatim di persembunyiannya di Kabupaten Jombang, Minggu (25/10/2026) malam kemarin.

Saat ini penyidik Polda Jatim sedang melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap kronologi pasti kapan peristiwa pembunuhan itu terjadi.

“Hari ini kita interogasi sebentar, kita terus kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya,” pungkas Jumhur.(wld/bil/iss)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *