Pemkot Surabaya Makin Intensif Tekan Peredaran Miras di Warung Remang-Remang

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin intensif menekan peredaran minuman keras (miras) dan pemandu lagu (PL) di warung remang-remang karena terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, sebagai langkah untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.

Irna Pawanti Plaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, keberadaan warung remang-remang masih kerap ditemukan di kawasan Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran Surabaya.

“Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” kata Irna, dalam keterangan, Sabtu (17/10/2026).

Irna menjelaskan, keberadaan warung remang-remang tidak hanya ditentukan oleh pencahayaan redup, tapi adanya sejumlah indikasi pelanggaran seperti, peredaran minuman keras (miras) hingga aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar,” tambahnya.

Irna menegaskan, Pemkot Surabaya tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha warung secara wajar selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Warung yang hanya menjual kopi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum tetap diperbolehkan beroperasi.

“Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tuturnya.

Menurutnya, indikasi pelanggaran tersebut menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP untuk memasukkan warung remang-remang dalam sasaran operasi penertiban.

Selain mengawasi peredaran miras dan gangguan ketertiban umum, Satpol PP Surabaya juga menindak aktivitas pemandu lagu (PL) perempuan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Irna menyebut, petugas akan menghentikan kegiatan dan membawa yang bersangkutan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine,” papar Irna.

Selain dilakukan tes urine, Irna menegaskan, para pemandu lagu yang terjaring operasi akan dilakukan pembinaan ke UPTD Liponsos Keputih Surabaya.

Terkait kemungkinan adanya PL di bawah umur, Irna menyatakan, selama operasi yang dilakukan, petugas belum menemukan hal tersebut. Namun, ia mengakui sebagian besar pemandu lagu yang terjaring berasal dari luar Kota Surabaya.

“Yang selama ini kita operasi itu tidak ada (PL) yang di bawah umur. Tapi memang kebanyakan (PL) dari luar Kota Surabaya,” jelasnya.

Irna menekankan, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Karenanya, ia mengajak warga, termasuk pengurus RT/RW, meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan masing-masing.(kir/iss)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *