Pemerintah Memperpanjang Penahapan Sertifikasi Halal hingga 2028

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Penyesuaian dari jadwal semula pada Oktober 2026 ini mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.

Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, yang dilansir Antara, Sabtu (17/10/2026).

Dalam perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Ketentuan ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2028. Jadwal tersebut turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan yang sebelumnya dijadwalkan sampai 2026.

Namun, jadwal untuk kategori lainnya tetap mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024. Masa penahapan obat bebas dan obat bebas terbatas tetap sampai 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras selain psikotropika hingga 17 Oktober 2034.

Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP tersebut serta mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Penyesuaian ini diharapkan memberi waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal, sekaligus menjaga perlindungan konsumen, kelancaran perdagangan, dan daya saing industri halal Indonesia.(ant/iss)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *