Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11/2024), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang

Estimasi dari total piutang Rp10 triliun, ada sekitar 1 juta UMKM yang mungkin berpeluang mendapat keringanan. Namun, Maman Abdurrahman Menteri UMKM, menegaskan, “Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong.”

#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #infografiSS #UMKM #MenteriUMKM #PenghapusanUtang

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *