Halo kawan! Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaan langsung aktif dan bisa segera digunakan untuk layanan kesehatan. Yuk, simak caranya berikut ini!
More Related Articles
Harga BBM BP 92 Naik Jadi Rp16.670 per Liter, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM)…
Radio SS Terima 6 Laporan Motor Hilang Hari Ini, Dari Modus Parkiran hingga Begal
Radio Suara Surabaya (SS) menerima enam laporan kehilangan sepeda motor dari warga, pada Jumat (24/4/2026).…
Taufik Hidayat Didakwa Tiga Pasal dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik Hidayat (30) dengan tiga dakwaan kumulatif dalam perkara dugaan…
