Taufik Hidayat Didakwa Tiga Pasal dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik Hidayat (30) dengan tiga dakwaan kumulatif dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR.

Perkara tersebut mulai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Nizar Febriansyah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengatakan tiga dakwaan tersebut disusun secara kumulatif untuk menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik.

“Dakwaan tadi sudah dijelaskan, dakwaan yang kami berikan sifatnya kumulatif sesuai rangkaian perbuatan terdakwa, ada tiga dakwaan,” katanya, Rabu (30/9/2026), seperti dilaporkan Antara.

BACA JUGA: Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Dijerat Pasal Berlapis, Pemerintah Dorong Hukuman Maksimal

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *