Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan, undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi mengatakan, tenggat dua tahun diberikan agar pembentuk undang-undang memiliki waktu untuk menata ulang secara mendasar ketentuan dalam UU Peradilan Militer.
“Bahwa berkaitan dengan penataan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tersebut, menurut Mahkamah diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan,” kata Enny dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) yang dikutip Antara.
Menurut MK, perubahan UU Peradilan Militer harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya mengubah pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1.
Perubahan itu antara lain harus memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum, serta penyatuan Peradilan Militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.
