Halo kawan! Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir agar kepesertaan langsung aktif dan bisa segera digunakan untuk layanan kesehatan. Yuk, simak caranya berikut ini!
More Related Articles
Terbukti Korupsi di Kementan, Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bekas Menteri Pertanian terbukti secara…
Muktamar ke-35 NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan Politik untuk Rais Aam dan Ketum PBNU
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais…
Serentak Nyalakan Terang! PLN UID Jakarta Raya Layani 1.100 Pelanggan Lewat Pasang Baru dan Tambah Daya
Manager PLN UP3 Bandengan, Meyrina P. Turambi (kiri), SRM Niaga dan Pelayanan Pelanggan, Ari Prasetyo…
