Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya minta warga melaporkan tempat usaha yang ada di sekitarnya ke pemerintah kota (pemkot).
Pelaporan ini untuk memastikan keberadaan tempat usaha itu berizin dan diketahui pemkot.
Hal itu untuk mencegah adanya penampungan atau penyaluran asisten rumah tangga (ART) diduga ilegal yang ditemukan Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, pada akhir pekan lalu.
“Jadi, saya mohon terhadap seluruh warga Kota Surabaya ayo yang waspada. Kalau ada tempat usaha tolong didatangi, ditanyakan, kalau tidak, langsung laporkan ke pemkot,” tegasnya di Balai Kota Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, pemkot menutup tempat penampungan calon ART di kawasan Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan yang diduga tidak berizin.
Hasil pemeriksaan awal, usaha penyalur ART tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan dan tata tertib lingkungan, antara lain izin dasar dan kelayakan bangunan.(lta/ris/rid)
