Rencana kenaikan tarif parkir di Jalan Tanjung Anom, Kota Surabaya menjadi Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil, belum diberlakukan.
Trio Wahyu Bowo Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan, kenaikan tarif tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengenai penetapan kawasan wisata.
“Kan memang masih wacana dan belum dijalankan,” katanya pada Senin (21/9/2026).
Menurut Trio, kenaikan tarif yang mengacu Perda 7 Tahun 2023 itu, masih menunggu SK penetapan kawasan wisata Tunjungan Romansa.
“Menunggu SK Penetapan Kawasan Wisata,” imbuhnya.
