Sopir Alphard Tabrak 11 Kendaraan di Menur Pumpungan Jadi Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Yusuf (52 tahun) sopir Alphard sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang melibatkan 11 kendaraan di Jalan Raya Menur Pumpungan, Surabaya, Rabu (9/9/2026) sore lalu.

AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, Yusuf ditetapkan jadi tersangka usai pemeriksaan pada, Kamis (10/9/2026) kemarin.

“Jadi, kita sudah memeriksa yang bersangkutan sopir mobil Alphard. Kemudian juga ada korban-korban lain yang luka-luka ringan yang bisa kita periksa yang bisa memberikan keterangan sudah kita ambil keterangan juga. Kemudian dari saksi-saksi di TKP juga kita periksa semua,” bebernya pada suarasurabaya.net, Jumat (11/9/2026).

AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Yusuf dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, dan 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 atas kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *