Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mewacanakan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi yang masuk ke kawasan pusat aktivitas di Surabaya. Namun, kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan setelah layanan transportasi umum dinilai memadai dan mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Nyono Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur mengatakan, pemerintah harus memastikan masyarakat memiliki pilihan transportasi umum yang mudah diakses, nyaman, dan terintegrasi sebelum menerapkan pembatasan kendaraan pribadi.
“Kami ingin, step yang pertama harus bagaimana public transport ini melayani dulu secara real. Bagaimana jadi akses ini dirasakan betul oleh masyarakat secara real,” kata Nyono dalam program Merawat Bumi Majapahit di Radio Suara Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, setelah transportasi umum mampu melayani suatu kawasan secara optimal, pemerintah dapat mulai mengatur kendaraan pribadi yang masuk ke kawasan pusat bisnis atau Central Business District (CBD), termasuk Surabaya.
Salah satu skema yang disiapkan adalah penyediaan fasilitas park and ride, sehingga masyarakat dapat memarkir kendaraan pribadi sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum.
“Untuk masuk ke CBD enggak harus pakai kendaraan pribadi Anda. Tapi pemerintah tidak menghalangi masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi,” ujarnya.
Nyono menjelaskan, pengaturan lalu lintas tersebut dapat mengadopsi sejumlah kebijakan yang sudah diterapkan di Jakarta, salah satunya sistem ganjil genap.
“Ketika public transport ini sudah kita bangun, sudah kita operasikan sesuai dengan marwah Nawa Bakti Satya Jatim Akses Gubernur, nanti akan kita atur. Masuk ke CBD harus ada tindakan pengekangan lalu lintas. Apa itu? Seperti yang dilakukan di Jakarta, ganjil genap,” jelasnya.
Selain ganjil genap, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik serta pengaturan tarif parkir di kawasan pusat aktivitas.
Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan lebih memilih menggunakan transportasi umum karena dinilai lebih efisien dibandingkan membawa kendaraan pribadi ke pusat kota.
Nyono menyebut, pendapatan dari fasilitas park and ride nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk membantu subsidi tarif transportasi umum.
“Hasil dari park and ride untuk subsidi daripada tarif public transport,” katanya.
Pengguna Kendaraan Pribadi Masih Mendominasi
Wacana pengaturan kendaraan pribadi ini tidak terlepas dari tingginya mobilitas masyarakat di wilayah Gerbangkertosusila dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil studi Sustainable Urban Mobility Plan (SUMP), Nyono menyebut terdapat sekitar 10,55 juta perjalanan setiap hari di kawasan Gerbangkertosusila Plus, termasuk Tuban dan Bojonegoro.
Dari jumlah tersebut, sekitar 760.938 perjalanan per hari menuju Surabaya. Sementara penggunaan kendaraan pribadi masih mendominasi, khususnya sepeda motor dengan porsi sekitar 76 persen.
Di sisi lain, penggunaan transportasi umum berdasarkan studi tersebut baru mencapai sekitar dua persen.
“Ini yang kita khawatirkan ini akan berlanjut. Kita harus memberikan insentif-insentif agar publik mau, pengendara ini atau masyarakat yang melakukan perjalanan, melakukan shifting dari kendaraan pribadi menuju kendaraan umum,” ungkap Nyono.
Dia menilai, idealnya penggunaan transportasi umum dapat mencapai lebih dari 50 persen untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
Karena itu, Pemprov Jatim terus berupaya meningkatkan layanan angkutan massal melalui pengembangan Trans Jatim, sekaligus mendorong integrasi dengan transportasi umum milik pemerintah kabupaten dan kota.
Penguatan transportasi umum tersebut juga diarahkan untuk mengurangi kemacetan, menekan emisi kendaraan, meningkatkan keselamatan di jalan, serta menghemat biaya perjalanan masyarakat.
Meski demikian, Nyono belum menyebutkan jadwal pasti penerapan ganjil genap maupun pembatasan kendaraan pribadi di Surabaya. Kebijakan tersebut masih menjadi rencana jangka panjang yang pelaksanaannya bergantung pada kesiapan layanan transportasi umum.
Pemprov Jatim, lanjutnya, tidak bermaksud membatasi kepemilikan kendaraan pribadi, melainkan mengatur penggunaannya agar pertumbuhan jumlah kendaraan tidak berbanding lurus dengan tingkat kemacetan.
“Itu menjadi tujuan kami, goal kami selaku Kepala Dinas Perhubungan yang ditunjuk Bu Gubernur, untuk bagaimana itu menyeimbangkan antara pajak kendaraan bermotor tidak turun tapi masyarakat tidak macet. Karena macet itu menurunkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.(iss/ham)
