LKBHI UIN KHAS Dampingi Mahasiswi yang Diperkosa Saat Kuliah Lapangan

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) mendampingi mahasiswi kampus setempat yang menjadi korban kekerasan seksual saat menjalankan tugas kuliah Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Pihak Rektorat UIN KHAS menginstruksikan kepada kami untuk mendampingi korban,” kata Zaenal Abidin, Direktur LKBHI, saat ditemui di Kantor LKBHI kampus setempat, Minggu (25/10/2026).

Menurut Zaenal, peristiwa itu terjadi Rabu (21/10/2026) dini hari di sebuah rumah milik warga yang ditempati korban selama mengikuti PLP pada September hingga November 2026.

“Kebetulan mahasiswi itu berasal dari Banyuwangi dan teman-temannya yang ikut program PLP mayoritas warga Jember, sehingga setelah kegiatan selesai teman-temannya pulang ke rumah masing-masing, sehingga ia tinggal seorang diri di sana,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Korban sudah tertidur lelap sejak pukul 24.00 WIB dan tidak menyadari pelaku berhasil masuk tanpa merusak pintu rumah sekitar pukul 01.30 WIB, hingga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.

“Sebenarnya korban sempat menjerit, namun tidak terdengar warga sekitar dan pelaku kemudian melarikan diri setelah melakukan rudapaksa terhadap korban,” katanya.

Zaenal mengatakan pihak kampus mendukung penuh perlindungan korban dengan memberikan pendampingan, terutama pemulihan psikis karena korban mengalami syok berat.

“Kami fasilitasi korban di rumah aman dan juga didampingi dengan psikolog untuk pemulihan psikisnya,” katanya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jember pada Rabu (21/10/2026) sore. Zaenal berharap aparat penegak hukum segera menangkap pelaku, karena ciri-ciri pelaku sudah disampaikan korban.

Uul Fathur Rahma, kuasa hukum korban, mengatakan LKBHI bekerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak UIN KHAS serta Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah UIN KHAS untuk mendampingi korban.

“Kami juga bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di dalam persidangan nanti,” tuturnya.

Ia mengatakan LKBHI juga meminta bantuan untuk menuntut restitusi atas apa yang dialami korban.

“Mudah-mudahan pelaku segera ditangkap dan kami akan memberikan pendampingan terhadap korban hingga kondisinya kembali pulih,” ujarnya.(ant/iss)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *