Said Abdullah Ketua Badan Anggaran DPR RI mengkritik sikap Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, koreksi MSCI terhadap Pasar Modal Indonesia perlu diterima sebagai bahan evaluasi. Tapi, semestinya upaya perbaikan yang sudah dilakukan otoritas bursa juga perlu menjadi pertimbangan.
Pengumuman MSCI, lanjutnya, berdampak besar terhadap perdagangan saham di Indonesia. Sejumlah saham berkapitalisasi besar atau big cap dan blue chip turut mengalami penurunan harga.
Maka dari itu, Said mempertanyakan langkah MSCI apakah sepenuhnya bertujuan memperbaiki tata kelola Pasar Modal Indonesia?
“MSCI juga perlu terbuka terhadap kritik. Mereka menilai hubungan antara otoritas pasar modal Indonesia dan MSCI seharusnya dibangun melalui komunikasi serta evaluasi yang saling terbuka,” ujarnya di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan laporan kinerja kepada DPR, sambung Said, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap telah menjalankan sejumlah rekomendasi MSCI.
BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan OJK juga disebut aktif membangun komunikasi dengan lembaga tersebut.
Kebijakan OJK yang menaikkan batas minimum saham publik atau free float secara bertingkat berdasarkan kapitalisasi pasar menjadi 15, 20, dan 25 persen adalah contohnya. Selain itu, OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada pelaku pasar.
Namun, Said mempertanyakan belum adanya apresiasi yang menurutnya memadai dari MSCI terhadap langkah-langkah tersebut.
Di sisi lain, Said mengakui masih terdapat persoalan dalam tata kelola pasar modal Indonesia, termasuk praktik pengaturan harga saham dan keterbatasan keterbukaan informasi kepemilikan saham.
Legislator PDI Perjuangan itu menilai, KSEI dan OJK perlu menyempurnakan granularitas data investor serta memperluas akses informasi kepemilikan saham.
Dia memahami MSCI membutuhkan informasi yang lengkap dan akurat agar investor dapat mengambil keputusan berdasarkan analisis risiko yang memadai. Di sisi lain, proses perbaikan yang telah berjalan juga perlu diperhitungkan.
Lebih lanjut, Said membandingkan sikap MSCI dengan FTSE Russell yang mempertahankan Indonesia dalam kelompok Secondary Emerging Market bersama 13 negara lain, termasuk China, India, Filipina, Vietnam, dan Arab Saudi.
Keputusan tersebut mempertimbangkan upaya perbaikan klasifikasi investor, peningkatan free float, serta penguatan pengawasan pasar.
Perbedaan pendekatan kedua lembaga itu mendorong Said mempertanyakan mengapa langkah perbaikan di Indonesia mendapatkan respons berbeda.
Dia berharap persoalan yang belum jelas sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan otoritas terkait.
Kemudian, Said juga menyorot dampak pengumuman MSCI terhadap pergerakan harga saham. Ketika IHSG melemah pada 16 Oktober 2026, investor asing tercatat melakukan pembelian saham di BEI senilai Rp9,18 triliun.
Walau begitu, Said tidak menuduh MSCI memiliki keterkaitan dengan upaya menjatuhkan harga saham untuk memberikan keuntungan kepada investor tertentu.
“Dampak kebijakan tersebut terhadap pasar dan kemungkinan keuntungan bagi hedge fund perlu menjadi perhatian. Apakah pendekatan MSCI telah sejalan dengan tujuan memperbaiki pasar modal jika pengumumannya justru memicu gejolak harga saham?” ucap Ketua Banggar.
Berikutnya, Said mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perbaikan tata kelola dan stabilitas pasar modal Indonesia.
“Upaya memperbaiki pasar modal seperti mencari jarum di persawahan dengan padi yang menguning: jarum perlu ditemukan tanpa merusak padi yang sedang tumbuh,” tandasnya.(rid/iss)
