Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap RA finalis Cak Surabaya 2019 diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
AKP Adik Agus Putrawan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, penangkapan terhadap RA berlangsung pada Kamis (15/10/2026) malam kemarin di rumahnya.
“Kita amankan di rumahnya kalau enggak salah itu hari Kamis (15/10) malam Jumat,” ujar Adik dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas mengantongi barang bukti sabu satu paket yang diduga milik RA. Namun Adi belum merinci berapa berat pasti barang haram tersebut.
“Satu poket, satu poket (sabu),” ucapnya.
Menurut Adi, penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap RA untuk memastikan dugaan penyalahgunaan sabu-sabu tersebut.
“Nanti kalau BB-nya di atas SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) ya kita tahan pasti,” tegasnya.
Sementara itu Yazerlin Nadila Balqis Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya 2025-2028 turut angkat bicara terkait penangkapan RA tersebut.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat RA merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan organisasi.
Di sisi lain Yazerlin juga menyampaikan prihatin atas perkara yang dialami RA.
“Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya tahun 2019 yang saat ini tidak aktif dalam kegiatan organisasi,” katanya.
Yazerlin menegaskan, Paguyuban Cak dan Ning Surabaya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
“Paguyuban Cak dan Ning Surabaya berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai wadah pengembangan generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Surabaya,” jelasnya.(wld/iss)
