Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi.
Total luas areal terbakar yang terkait dengan penanganan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengatakan, dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya.
“Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya,” kata Dwi dilansi dari Antara, Senin (19/10/2026).
