Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan (Menhut), mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai langkah penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni selaku Menhut, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026), dilansir dari Antara.
Lima perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; dan PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare.
Kemudian, PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, dengan luas konsesi 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.
Raja Antoni selaku Menhut menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Adapun luas area yang terbakar di masing-masing perusahaan yakni 47,84 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare untuk PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare untuk PT Babugus Wahana Lestari, dengan total luas terbakar 1.169,13 hektare.
Pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
Ia menegaskan bahwa pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini izin lima perusahaan tersebut saya cabut,” katanya.
Menhut berharap langkah itu memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran yang memicu karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran ataupun pembiaran,” tutupnya. (ant/fia/iss/ham)
