IHSG Anjlok, Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri memastikan Polri akan menerjunkan tim dari Bareskrim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan tindak pidana di pasar modal.

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi serta pengaduan yang diterima kepolisian, dengan tetap mengedepankan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat mengunjungi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolri hadir bersama Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Rosan Roeslani CEO Danantara Indonesia, serta sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suyudi menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran di pasar modal berdasarkan informasi yang masuk dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan,” ujar Suyudi.

Ia menambahkan, Polri berkomitmen mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas pasar modal. Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri pasar modal Indonesia.

“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penindakan hukum yang dimaksud Kapolri tidak hanya individu, tetapi juga perusahaan sekuritas yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana.

“Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat,” kata Dasco.

Kunjungan sejumlah pejabat tersebut berlangsung di tengah tekanan besar yang melanda pasar saham domestik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga memaksa Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt.

Pada Jumat pagi (16/10/2026), BEI memberlakukan penghentian sementara perdagangan setelah IHSG merosot 8,01 persen ke level 5.393,92. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan indeks yang telah melewati ambang batas yang ditetapkan.

Valentina Simon Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI menjelaskan bahwa penghentian perdagangan dilakukan untuk merespons pelemahan tajam indeks saham.

“Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen,” ujar Valentina.

Tekanan terhadap pasar modal Indonesia turut dipicu oleh langkah penyedia indeks global MSCI yang membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia, dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Wacana perubahan klasifikasi tersebut memicu kekhawatiran investor mengenai prospek pasar saham Indonesia dan berpotensi memengaruhi persepsi investor global terhadap daya tarik investasi di Tanah Air.

Di tengah gejolak tersebut, rencana pengerahan tim Bareskrim untuk mengusut dugaan pelanggaran di pasar modal menjadi perhatian.

Polri menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum akan didasarkan pada informasi yang diterima serta alat bukti yang dikumpulkan, dengan tujuan memastikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.(faz)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *