Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah mempertegas penegakan hukum terhadap perusahaan yang lahannya berulang kali mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penindakan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus mencakup pemeriksaan serius serta pertanggungjawaban pidana dan perdata apabila ditemukan pelanggaran.
Asep Komarudin Senior Forest Campaigner Greenpeace Indonesia mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah perlu menelusuri akar permasalahan, termasuk kerusakan tata kelola lahan dan aktivitas yang membuat ekosistem gambut semakin rentan terbakar.
“Penegakan hukum harus tegas dan pasti. Perusahaan, salah satunya perusahaan yang lahannya berulang kali terbakar, harus segera diperiksa secara serius, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana dan perdata, bukan hanya dikenai sanksi administratif saja,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Asep, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik yang membuat penanganannya lebih sulit. Api tidak hanya membakar permukaan lahan, tetapi juga dapat menjalar di bawah tanah, terutama pada gambut yang telah dikeringkan.
