DPR RI bersama Pemerintah sudah merampungkan penyusunan aturan tentang ekosistem ojek online (ojol) berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Nantinya, aturan tersebut mencakup pengangkutan orang, tarif, hingga pengangkutan barang dan makanan.
Pengumuman itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR, hari ini, Kamis (8/10/2026), dalam konferensi pers, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Turut hadir dalam konferensi pers antara lain Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI.
Dari unsur Pemerintah, ada Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan, Maman Abdurrahman Menteri UMKM, dan Bambang Eko Suhariyanto Wamensesneg.
