Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap, bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas menyusul temuan Ombudsman RI terkait fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Kemenimipas menyatakan masih mendalami asal-usul serta pemanfaatan bangunan tersebut.
Rudi Setiawan Inspektur Jenderal Kemenimipas mengatakan, pemeriksaan sementara juga menemukan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
