Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur kepada aparat penegak hukum.
Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, penyelidikan dari aspek pidana merupakan kewenangan kepolisian, sementara investigasi terkait kecelakaan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain, kita serahkan kepada aparat,” kata Dudy di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Saat ditanya mengenai pandangan Kemenhub terkait penetapan masinis sebagai tersangka, Dudy menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan mengenai keyakinan kementerian.
