AS Kenakan Tarif Baru 12,5 Persen, Sepertiga Ekspor Singapura Terdampak

Pemerintah Singapura mengungkapkan, sekitar sepertiga ekspor domestiknya ke Amerika Serikat (AS) akan dikenakan tarif impor baru sebesar 12,5 persen.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari keputusan Washington yang menetapkan tarif tambahan terhadap barang impor dari puluhan negara dan kawasan.

Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Singapura (MTI) menyatakan, akan terus berkomunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna mencari berbagai opsi penyelesaian atas kebijakan tersebut.

“MTI akan terus berkomunikasi dengan USTR untuk mengeksplorasi berbagai opsi terkait masalah ini,” demikian pernyataan kementerian pada Jumat (24/7/2026).

Pemerintah Singapura juga menyebutkan rincian mengenai mekanisme penerapan tarif baru akan disampaikan setelah memperoleh kejelasan lebih lanjut dari otoritas Amerika Serikat.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *