Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi DPR RI menemui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menyerahkan surat permohonan agar fraksi tersebut menginisiasi penggunaan hak angket terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden.
Anggota AKSI ini di antaranya Ray Rangkuti (LIMA Indonesia), Ubaidillah Badrun (Akademisi UNJ), Effendi Gazali (Akademisi), Lucius Karus (Formappi) dan Brahma Aryana (KIPP Indonesia).
Mereka ditemui Muhammad Khozin dan Indrajaya anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB di lobi gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seperti diketahui, Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan bahwa MK (Mahkamah Konsitusi) tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen fisik ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan oleh Kemendikbud sebelumnya disebut hanya berupa certificate of attendance (surat keterangan pernah bersekolah), bukan ijazah tanda tamat.
