Polresta Pati menetapkan seorang pria berinisial E (25) sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial AKA di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Kompol Dika Hadian Wiratama Kasat Reskrim Polresta Pati mengatakan, penusukan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan cemburu setelah tersangka mendapati korban berada di kamar kos istrinya.
“Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial E (25) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban. Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dika di Pati, Selasa (29/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dika menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka berangkat dari rumahnya di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, sekitar pukul 02.00 WIB menuju tempat kos perempuan berinisial V yang merupakan istrinya.
