TNI Siap Ikuti Aturan Sertifikasi HAM sebagai Syarat Naik Jabatan

TNI menyatakan siap mengikuti aturan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM), jika nantinya resmi menjadi salah satu syarat bagi prajurit untuk mendapatkan promosi jabatan. Saat ini, aturan tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi ketentuan resmi.

Mayjen TNI Muhammad Nas Kepala Pusat Penerangan TNI mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila pemerintah nantinya menerapkan kebijakan tersebut.

“Kalau emang itu ditentukan, ya kami siap. Nggak ada masalah,” kata Nas saat ditemui dalam TNI Fair 2026 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026) dikutip Antara.

Menurut Nas, materi mengenai HAM sebenarnya sudah diberikan kepada prajurit TNI dalam berbagai jenjang pendidikan. “Di kami namanya pembekalan HAM itu sudah ada. Malah HAM dan humaniter kita satu paket itu semuanya,” jelas dia.

Karena itu, TNI akan mengikuti regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah. Meski begitu, Nas menegaskan sampai sekarang belum ada kajian resmi mengenai penerapan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan di lingkungan TNI.

Wacana sertifikasi HAM sebelumnya disampaikan Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia. Dia mengupayakan agar kepemilikan Sertifikat HAM menjadi salah satu syarat promosi bagi aparatur sipil negara (ASN), serta pejabat di lingkungan TNI dan Polri.

Pigai mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah untuk meningkatkan pemahaman HAM sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang melibatkan aparat negara.

“Pegawai eselon 2, kepala biro maupun eselon 1 harus punya Sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus, kalau pegawai negeri eselon 2 untuk diangkat sebagai eselon 1, salah satunya adalah melampirkan persyaratan Sertifikat HAM,” ujar Pigai.

Untuk TNI dan Polri, sertifikasi direncanakan masuk dalam jenjang promosi jabatan komando.

“Misalnya, danramil atau kapolsek, kita kasih sertifikat. Setelah itu kalau Kapolsek tersebut mau naik jadi kapolres, atau dandim, kami kasih sertifikat. Dari dandim mau naik jadi pangdam, pangdam jadi Panglima TNI atau kapolri, sertifikat,” ujarnya.

Kementerian HAM sendiri masih menyiapkan dasar hukum agar sertifikasi tersebut bisa diterapkan dalam sistem promosi dan mutasi. Pigai sebelumnya menyebut kebijakan itu akan didorong melalui perubahan regulasi dan aturan turunan yang berkaitan dengan TNI serta Polri. (ant/bil/iss)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *