Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara mengingatkan adanya kondisi darurat dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir di DPR.
Minimnya keterbukaan, belum tersedianya naskah akademik dan draf RUU, hingga munculnya wacana yang dinilai berpotensi mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.
Titi menegaskan, proses revisi UU Pemilu harus menjadi perhatian seluruh masyarakat. Pasalnya, regulasi tersebut akan menentukan aturan main kompetisi politik pada Pemilu 2029, sekaligus menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
“Kita sebagai warga harus betul-betul mengawasi proses pembentukan undang-undang Pemilu karena revisi undang-undang pemilu yang sekarang sedang berlangsung di DPR akan menentukan bagaimana kompetisi Pemilu 2029 akan berjalan,” kata Titi, Selasa (20/10/2026).
Menurut Titi, RUU Pemilu merupakan titik kritis untuk memastikan demokrasi elektoral Indonesia tetap berjalan sesuai konstitusi.
