Said Abdullah Anggota Komisi XI DPR RI menilai, pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah menjadi payung hukum bagi pengaturan sektor keuangan.
“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Karena itu, pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut Said, UU P2SK telah mencakup berbagai aspek penting dalam penguatan sektor keuangan.
Regulasi tersebut antara lain mengatur penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlindungan konsumen, akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan, hingga produk keuangan digital seperti aset kripto, financial technology, dan bulion.
