Proses Hukum Bullying Anak Down Syndrome: Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologi dan Asesmen Sosial

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menegaskan, proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap anak down syndrome di Rungkut, Surabaya hingga berujung korban meninggal dunia masih terus berproses.

Penyidik mengutamakan unsur kehati-hatian sebab kedua terduga pelaku merupakan dua anak yang masih di bawah umur. Dalam menangani perkara ini, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sesuai Pasal 21 Ayat 1 UU SPPA, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan lembaga sosial harus mengambil keputusan bersama untuk menentukan langkah hukum terhadap terhadap anak yang belum genap berusia 12 tahun.

Luthfie mengatakan, masing-masing anak yang terlibat dalam perkara ini berusia 10 tahun dan 8 tahun, dengan inisial Upin dan Ipin (bukan nama sebenarnya).

“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/202).

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, rapat tersebut baru dilakukan sesudah hasil penelitian dari lembaga sosial serta pemeriksaan psikologi oleh Labfor Polda Jatim terhadap anak yang terlibat, sudah diterima penyidik.

Dalam pengambilan keputusan bersama, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya dan lembaga sosial. Serta keluarga korban, keluarga anak, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya juga akan dilibatkan.

“Kami masih menunggu hasil dari Peksos atau kementerian dalam hal ini Lapsos (Lembaga Perlindungan Anak Sosial), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara itu terhadap anak dengan inisial Upin, penyidik masih mendalami perannya dalam kejadian tersebut, dengan melibatkan saksi serta ahli psikologis klinis.

Selain itu, Luthfie juga menyebut salah satu anak inisial Ipin diketahui tidak menghadiri pemeriksaan psikologi dan kini masih dirawat oleh orang tuanya.

“Dan terhadap anak Ipin, sementara masih dirawat oleh orang tuanya, ini karena kami masih menunggu hasil dari Peksos atau kementerian dalam hal ini Lapsos,”

Di sisi lain Kapolrestabes juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap pengawasan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat. “Ini menjadi bahan evaluasi ke depan tentang bagaimana perlunya pengawasan, baik di keluarga, lingkungan, maupun pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Yoyon Sukaryono Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya menyatakan proses penanganan perkara masih terus berlangsung dengan melibatkan penyidik kepolisian.

Menurutnya, karena salah satu anak masih berusia 10 tahun, penanganan perkara harus mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA serta PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun.

Dengan demikian, proses hukum dalam perkara ini tetap berjalan. Keputusan berikutnya akan mempertimbangkan hasil penelitian sosial dan asesmen yang mengacu pada ketentuan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. “Jadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan,” jelas Yoyon.(wld/bil/ham)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *