Seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata api di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura pada Sabtu (24/10/2026).
Kolonel Inf. Indra Mardianto Kepala Penerangan Kopassus mengatakan bahwa AG telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra dilansir dari Antara pada Rabu (28/10/2026).
Menurut Indra, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata. AG diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) karena membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
