Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026) sore.
Dalam insiden itu, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) mengalami patah tulang kaki kiri.
“Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” kata AKBP Muhammad Adiel Aristo Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Adiel mengatakan, penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, pengemudi BYD mengaku kaget dan panik saat kejadian.
Polisi juga memastikan pengemudi berinisial S negatif narkoba dan alkohol. Sementara itu, korban HS masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati.
