Pengamat Hukum Pidana Nilai Penjara Untuk Anak Pelaku Bullying Down Syndrome Bukan Efek Jera

Pengamat hukum pidana menilai hukuman penjara untuk anak pelaku bullying down syndrome di Surabaya yang banyak dituntut masyarakat bukan efek jera.

Elvina Labrine Sahetapi pengamat hukum pidana sekaligus Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Ubaya menyebut, banyak pelaku anak menjadi residivis setelah selesai menjalani masa hukuman di penjara.

“Saya kembali bertanya pada satu hal, kalo anak-anak dipenjara, apakah menjamin saat keluar tidak punya perilaku menyimpang? Lalu apakah tidak ada anak lain yang melakukan hal sama. Apakah betul itu bisa menyelamatkan anak-anak lain. Kalau mau efek jera bukan penjara, banyak residivis anak juga,” kata Elvina saat mengudara di Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya penentuan hukuman untuk pelaku anak yang melakukan perbuatan pidana, tidak boleh keluar dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kalau harus ada pidana penjara oke, kalau usia mencukupi. Tapi jangan hanya itu aja,” imbuhnya.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *