Pemkot Surabaya Pecat Dua Pegawai DLH yang Pungli Retribusi Sampah

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memecat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah terhadp pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan, laporan itu disampaikan salah satu pelaku usaha di kawasan Jemursari yang setiap bulan membayar Rp300 ribu kepada petugas pengambil sampah dari tempat usahanya.

“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya pada Rabu (16/9/2026).

Namun pembayaran retribusi itu tidak pernah disertai kuitansi meskipun pelaku usaha sudah berulang kali memintanya.

“Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” jelasnya.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *