Pemerintah Melunasi Kewajiban Surat Utang Terkait BLBI

Pemerintah Indonesia sudah melunasi kewajiban membayar surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kepada Bank Indonesia (BI).

Surat utang tersebut diterbitkan BI, untuk mengatasi dampak krisis keuangan di sektor perbankan Indonesia, yang terjadi tahun 1997-1998 silam.

Pengumumuan pelunasan surat utang oleh Pemerintah kepada BI disampaikan Suahasil Nazara Menteri Keuangan (Menkeu), siang hari ini, Selasa (22/9/2026), di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Suahasil, pelunasan kewajiban Pemerintah tersebut sudah rampung pada Agustus 2026, dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit laporan keuangan tahun 2025, jumlah surplus BI mencapai Rp55 triliun. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, surplus BI itu kemudian disetorkan ke kas negara.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *