Ratusan advokat, pengamat hukum, hingga mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Surabaya, membahas pandangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Kamis (17/9/2026).
Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terjadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dr. Abdul Salam Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur menerangkan, putusan MK tersebut sejalan dengan semangat kebebasan berserikat.
“Sehingga setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” katanya, Kamis (17/9/2026).
Dalam diskusi hukum jelang Munaslub AAI Surabaya, juga dibahas tentang bagaimana menyatukan keragaman organisasi tanpa mengorbankan standar profesi.
Dr. Djamal Thalib advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung mengungkapkan, pada awal 2000-an lalu, ada delapan organisasi advokat yang menyatukan diri, namun tidak lama muncul perpecahan.
