Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal dan ancaman penyalahgunaan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat serta selalu memastikan legalitas produk dan penyelenggara jasa keuangan sebelum berinvestasi.
Pesan tersebut disampaikan Misbakhun saat menghadiri kegiatan literasi dan inklusi keuangan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dikutip Jumat (16/10/2026).
Kegiatan bertema “Waspada Kejahatan Aktivitas Keuangan Ilegal” itu merupakan hasil kerja sama Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misbakhun menegaskan, salah satu langkah mendasar untuk menghindari jeratan investasi ilegal adalah memeriksa legalitas dan izin kegiatan usaha yang ditawarkan.
Menurut dia, masyarakat perlu bersikap kritis terhadap janji keuntungan yang tidak masuk akal, terutama jika disertai iming-iming pencairan hasil investasi dalam waktu singkat.
“Kalau ada yang menawarkan investasi dengan janji uang Rp10 juta menjadi Rp15 juta dalam tiga bulan, masyarakat jangan langsung percaya. Setiap penawaran investasi harus diperiksa legalitas dan izinnya, jangan sampai uang yang sudah dikumpulkan untuk kebutuhan pendidikan anak atau kebutuhan keluarga justru hilang karena investasi ilegal,” ujar Misbakhun.
Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar tersebut menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa legalitas sebuah perusahaan tidak otomatis menjamin seluruh produk atau aktivitas keuangannya telah mengantongi izin yang diperlukan.
Karena itu, calon investor harus memastikan kesesuaian izin dengan kegiatan keuangan yang ditawarkan. Langkah ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam skema investasi yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, Misbakhun menghadirkan OJK dalam kegiatan edukasi tersebut. Darmansyah Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner, dan Logistik OJK turut menjadi pembicara.
Melalui edukasi langsung tersebut, masyarakat diharapkan mampu mengenali ciri-ciri investasi ilegal, memahami hak sebagai konsumen jasa keuangan, serta mengetahui cara menyikapi penawaran keuangan yang mencurigakan.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu juga meminta masyarakat membiasakan diri memeriksa informasi dan legalitas penyelenggara maupun produk keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan investasi.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban investasi ilegal. Sektor keuangan harus dipahami dengan baik, sehingga masyarakat mengetahui hak-haknya dan dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak,” tegasnya.
Perlindungan Data Pribadi Tak Kalah Penting
Selain mengingatkan bahaya investasi ilegal, Misbakhun pada hari yang sama menghadiri kegiatan Badan Supervisi (BS) OJK di Kota Probolinggo.
Dalam acara bertema “Perlindungan Diri di Era Digital” tersebut, ia mengajak masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyalahgunaan data pribadi dalam aktivitas keuangan digital.
Menurut Misbakhun, perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari penggunaan identitas digital, transaksi perbankan melalui telepon seluler, hingga perdagangan melalui platform daring. Namun, kemudahan itu juga harus diimbangi dengan kesadaran mengenai keamanan informasi pribadi.
Ia menilai, data pribadi kini menjadi aset penting yang perlu dijaga karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan maupun tindakan yang merugikan pemilik data.
“Jangan sampai kemudahan teknologi justru membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan identitas maupun mengakses rekening kita,” kata Misbakhun dalam kegiatan yang turut dihadiri Prof. Chandra Fajri Ananda Wakil Ketua BS OJK.
Misbakhun secara khusus menyoroti penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam berbagai layanan keuangan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan atau memperlihatkan dokumen pribadi, terlebih meminjamkannya kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya.
Kewaspadaan tersebut penting karena informasi identitas yang tersebar dapat membuka peluang penyalahgunaan data untuk berbagai kepentingan yang merugikan, termasuk tindakan yang berkaitan dengan layanan keuangan.
“Data pribadi itu berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pemiliknya. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami hak-haknya dan makin bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital,” ujarnya.
Misbakhun berharap peningkatan literasi keuangan berjalan seiring dengan penguatan kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital. (faz/iss)
