Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi murid TK/PAUD, SD, hingga SMP mulai 16 hingga 23 Oktober 2026 imbas paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 15 Oktober 2026.
“Kemarin saya mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan PJJ kepada anak sekolah dari PAUD, TK, SD, SMP untuk mengantisipasi terjadinya dampak karhutla yang kita tidak inginkan anak-anak kita terserang suatu penyakit,” kata Siska Karina Imran, Wali Kota Kendari dilansir dari Antara, Jumat (16/10/2026).
Siska mengatakan, sekolah daring diterapkan seiring dengan adanya penurunan kualitas udara di wilayah Kota Kendari yang masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat paparan kabut asap karhutla dan berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
“Surat edaran ini ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengawas, kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta para orang tua siswa,” ujarnya.
Selama masa PJJ, lanjut dia, sekolah dan guru diperbolehkan memanfaatkan berbagai media pembelajaran daring seperti WhatsApp Group (WAG), Google Classroom, Learning Management System (LMS), maupun platform interaktif lainnya yang dapat diakses murid dari rumah.
Pemkot Kendari juga menginstruksikan agar beban belajar murid disederhanakan dengan berfokus pada materi esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter tanpa membebani dengan target kurikulum yang kaku.
Ia menambahkan, sekolah juga wajib menyediakan alternatif pembelajaran berupa lembar kerja maupun bahan ajar cetak bagi peserta didik yang tidak memiliki gawai atau akses internet.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap beraktivitas di sekolah dengan wajib memperhatikan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi lingkungan.
Pemkot Kendari mengimbau para orang tua agar memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan membatasi kegiatan di luar ruangan.
Jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, ia menekankan agar masyarakat tetap menggunakan masker.
Pihaknya memastikan, pelaksanaan PJJ akan dipantau secara berkala oleh pengawas sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari.
Seperti diketahui, kebijakan tersebut dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.(ant/ris/iss)
