KPK Sebut Kasus Korupsi Dana BNPB Terkait Konflik Kepentingan dan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan suap. Dalam perkara ini, KPK menggunakan dua klaster pasal untuk menjerat para tersangka.

“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” kata Setyo Budiyanto Ketua KPK, Rabu (14/10/2026).

Mengutip Antara, pasal yang dimaksud Setyo adalah Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan.

Setyo mengatakan, KPK tidak menyangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara tersebut. Meski demikian, kedua pasal itu sempat menjadi bahan pembahasan dalam gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Pasal 2 dan Pasal 3? Nah itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi,” katanya mengakui.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *