KPK Mensinyalir Suap Summarecon ke Kementerian ATR/BPN Bukan Kali Pertama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang oleh PT Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan kali pertama terjadi.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik menemukan dugaan pemberian uang sekitar Rp300 juta pada Maret 2026.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lahan yang dikelola PT Summarecon.

“Yang pertama, kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” lanjutnya.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *