Kejagung Tetapkan Seorang Pegawai Wilmar Group sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Vonis Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Syafei Social Security Legal Wilmar Group sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penetapan status hukum itu disampaikan Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (15/4/2025) malam, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Qohar, Penyidik Kejagung menemukan bukti tersangka berperan menyiapkan uang suap Rp60 miliar, supaya para terdakwa perusahaan/korporasi sawit lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” ujarnya dalam sesi konferensi pers.

Untuk kepentingan penyidikan, Muhammad Syafei langsung masuk Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan tujuh orang tersangka rekayasa putusan kasus perizinan ekspor CPO dengan terdakwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Para tersangkanya yaitu Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri kuasa hukum pihak korporasi.

Kemudian, Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin, dan Hakim Ali Muhtarom yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

Muhammad Arif Nuryanta yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat terindikasi menerima uang suap Rp60 miliar.

Sedangkan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar yang dibagi-bagi sesuai perannya.(rid)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *