Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp401,65 miliar.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (15/10/2026).

“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan satu orang tersangka, yakni DS selaku Direktur Utama PT CNI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Anang Supriatna, Jumat (16/10/2026).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *