Satu pelaku anak kasus bullying terhadap penyandang down syndrome hingga meninggal dunia, dibina di Rumah Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama 6 bulan.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menyebut, sejak tahapan penyidikan pada 29 September 2026 lalu, perlu penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan bullying ini.
Mengacu pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur hukum terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua/wali, atau mengikutsertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini sudah diterima hasil penelitian lisan yang bisa menjadi dasar pelaksanaan penelitian, sehingga ketika kita diterima hasil itu lalu kemudian kita melaksanakan untuk pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada siang hari tadi diikuti oleh dari Peksos, kemudian dari Bapas, termasuk juga kita melibatkan dari KPAI dan LBH juga kita libatkan juga untuk transparansi proses, baik itu dari keluarga atau yang mewakili keluarga korban dalam hal ini kedua belah pihak, nasib hukumnya, kemudian dari keluarga anak yang ragu, dan sudah kita melaksanakan sidang siang hari tadi dengan keputusan ya mengadakan hasil pengambilan keputusan,” bebernya.
Berdasarkan keputusan pihak-pihak yang terkait, pelaku anak akan dibina di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemkot Surabaya selama 6 bulan.
