Pemerintah memperkirakan insentif perpajakan pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp576,4 triliun atau setara 2,24 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Suahasil Nazara Menteri Keuangan mengatakan insentif tersebut merupakan penerimaan pajak yang tidak dipungut pemerintah, tetapi tetap beredar di masyarakat melalui konsumsi dan investasi.
“Tahun 2026 kami estimasi Rp576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,” kata Suahasil dalam ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Suahasil, insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian.
Pemerintah memberikan insentif dalam berbagai bentuk, mulai dari pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga penerapan tarif khusus bagi kelompok dan sektor tertentu.
