Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mantan Bupati Sidoarjo dinyatakan bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2026. Sebelumnya, Muhdlor dipenjara selama 2 tahun 3 bulan dari vonis pidananya 4,5 tahun.
Sohibur Rachman Kepala Lapas Kelas I Surabaya menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
“Yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2026,” ujar Sohibur saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Untuk diketahui, Gus Muhdlor sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 7 Mei 2024.
Kemudian baru menjalani masa pidana sesuai vonis pengadilan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2026.
