Febrie Pertanyakan Perbuatan Konkret dalam Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021-2026, mempertanyakan perbuatan konkret yang membuatnya didakwa turut serta melakukan pemerasan Rp55 miliar dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020.

Saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (14/10/2026), Febrie mempersoalkan tidak adanya uraian tegas mengenai kehendaknya terkait ancaman penetapan tersangka dan permintaan uang yang dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang terhadap Tan Kian.

“Apa perbuatan konkret saya secara yuridis yang menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry? Atau penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry melaporkan penerimaan uang?” kata Febrie, seperti dilaporkan Antara.

Menurut Febrie, surat dakwaan menguraikan pertemuan Ferry dengan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diduga meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Setelah uang diterima secara bertahap, Ferry disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Febrie. Dalam dakwaan, Febrie kemudian dituduh memberikan respons tertentu terhadap uang tersebut.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *