DLH Benarkan Udara Surabaya Pagi Tadi Tidak Sehat, Pastikan Bukan Dampak Karhutla

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya membenarkan kualitas udara pagi terutama pukul 06.00-09.00 WIB tidak sehat, tapi bukan pengaruh asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

M. Fikser Kepala DLH Kota Surabaya mengatakan, kepastian kondisi itu berdasarkan hasil pemantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Tandes.

“Berdasarkan pemantauan SPKUA Tandes dengan tujuh parameter, yaitu SO2, NO2, O3, CO, HC, PM10 dan PM2.5, dalam satu minggu terakhir PM2.5 menjadi parameter kritis dengan kategori ISPU tidak sehat pada periode tertentu, terutama pukul 06.00-09.00 WIB,” kata Fikser melalui keterangan resmi, Kamis (15/10/2026).

Meski demikian, Fikser memastikan penurunan kualitas udara di Surabaya bukan dipengaruhi asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Sumatera dan Kalimantan.

Dia mengatakan hal itu mengacu pada informasi pergerakan angin dari ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC), serta data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai citra sebaran asap.

Fikser mengatakan, pola sirkulasi angin secara umum saat ini didominasi aliran Monsun Tenggara dengan arah tiupan utama dari timur-tenggara menuju barat laut-utara.

“Arah tiupan utama bergerak dari timur tenggara menuju barat laut utara, dengan kecepatan rata-rata berkisar 9,26-37,04 kilometer per jam,” ujarnya.

Menurut Fikser, pola angin tersebut justru membawa dan menyebarkan kabut asap karhutla dari Sumatera dan Kalimantan ke arah Semenanjung Malaysia dan Singapura.

“Sehingga memperluas cakupan wilayah terdampak serta memicu fenomena kabut asap lintas batas (transboundary haze) dari Sumatera dan Kalimantan ke Semenanjung Malaysia dan Singapura, serta dari Papua Nugini ke Papua Selatan,” jelasnya.

Sementara peningkatan konsentrasi PM2.5 di Surabaya, kata Fikser, dapat dipengaruhi sejumlah faktor lokal, mulai dari musim kemarau, rendahnya curah hujan, kondisi atmosfer, hingga emisi transportasi, industri, dan pembakaran terbuka.

“Musim kemarau berpotensi menyebabkan debu dan asap kendaraan bermotor yang terkurung di lapisan bawah akibat boundary layer,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi paparan polusi udara, DLH mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, terutama pada pagi hari saat kualitas udara masuk kategori tidak sehat. Warga yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan disarankan menggunakan masker N95 atau KN95.

“Kami juga menyarankan warga menutup jendela dan menggunakan pembersih udara dengan filter HEPA apabila tersedia, dan memprioritaskan perlindungan bagi kelompok sensitif,” paparnya.

Fikser menjelaskan, penilaian Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020. Ia juga menjelaskan perbedaan kategori kualitas udara yang ditampilkan IQAir dan ISPUNET Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dipengaruhi perbedaan standar acuan dan metode penilaian.

“IQAir menggunakan indeks US AQI, sedangkan ISPUNET KLH mengacu pada baku mutu udara ambien nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” katanya.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, baku mutu PM10 ditetapkan 75 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam dan 40 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata tahunan. Sementara baku mutu PM2.5 sebesar 55 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam dan 15 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata tahunan.

Adapun pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan panduan PM10 sebesar 45 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam dan 15 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata tahunan. Untuk PM2.5, panduannya sebesar 15 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam dan 5 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata tahunan.

“Perbedaan nilai acuan tersebut dapat menyebabkan perbedaan dalam penentuan kategori kualitas udara,” tutupnya. (lta/bil)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *