Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan data-data individu dari responden BPS dilindungi oleh undang-undang.
“Dari sisi BPS sendiri regulasinya itu melindungi betul data-data individu dari data responden kita. Jadi ada undang-undang yang melindungi data,” ujar M. Edy Mahmud, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, dalam keterangannya di Jakarta yang dilansir Antara, Sabtu (11/8/2026).
Edy menjelaskan, secara undang-undang statistik juga dilindungi, sehingga ada ancaman hukuman bagi pihak yang membocorkan data individu. Data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan statistik semata.
Ia juga menegaskan bahwa pajak tidak menggunakan data dari BPS, karena ada sumber lain yang dipakai sebagai data pajak.
“Ada sumber lain yang untuk digunakan sebagai data pajak. Bahkan Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu bukan data yang dari BPS secara resmi menyampaikan seperti itu. Tidak ada. Tidak ada sama sekali. Bahkan mereka bilang ‘Ya, kami punya cara sendiri untuk mendapatkan data pajak itu, bukan dengan data-data BPS,’” kata Edy.
