PT, CV, dan firma yang baru memenuhi kriteria aturan terbaru tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen. Ini berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh. Lalu bagaimana skema terbarunya? Berikut infonya #Suarasurabaya #Infografiss
More Related Articles
Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati Akibat Virus Panleukopenia
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan kematian dua anak harimau…
Lima Motor Dilaporkan Hilang di Surabaya dan Sidoarjo, Ini Daftarnya
Lima sepeda motor dilaporkan hilang di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Laporan kehilangan tersebut diterima Radio…
ASEAN Hidupkan Kembali Wacana Dana Moneter Regional
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mulai menghidupkan kembali gagasan pembentukan dana moneter regional untuk memperkuat…
