Pengamat hukum pidana menilai hukuman penjara untuk anak pelaku bullying down syndrome di Surabaya yang banyak dituntut masyarakat bukan efek jera.
Elvina Labrine Sahetapi pengamat hukum pidana sekaligus Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Ubaya menyebut, banyak pelaku anak menjadi residivis setelah selesai menjalani masa hukuman di penjara.
“Saya kembali bertanya pada satu hal, kalo anak-anak dipenjara, apakah menjamin saat keluar tidak punya perilaku menyimpang? Lalu apakah tidak ada anak lain yang melakukan hal sama. Apakah betul itu bisa menyelamatkan anak-anak lain. Kalau mau efek jera bukan penjara, banyak residivis anak juga,” kata Elvina saat mengudara di Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya penentuan hukuman untuk pelaku anak yang melakukan perbuatan pidana, tidak boleh keluar dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kalau harus ada pidana penjara oke, kalau usia mencukupi. Tapi jangan hanya itu aja,” imbuhnya.
